Gerai Samsat (bazbuz.org)
Gerai SIM atau Gerai Samsat merupakan implementasi Polmas (Perpolisian Masyarakat) pada fungsi lalu lintas pada Registrasi dan Identifikasi Pengemudi. Melalui adanya Gerai SIM, petugas polisi memberikan pelayanan terhadap masyarakat atau peserta uji SIM untuk pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlokasi di pusat perbelanjaan.
Gerai SIM atau Gerai Samsat sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kepolisian dan upaya untuk mendekatkan serta membangun hubungan yang sinergis antara polisi dan masyarakat. Proses perpanjangan SIM atau STNK di Gerai SIM dan Gerai STNK pun sangat mudah dan tidak memakan waktu lama, sehingga bagi yang sibuk dan tak punya waktu banyak bisa mengurusnya sendiri.
Sistem Pelayanan Prima
Gerai SIM dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dilayani dengan tulus dan profesional berdasarkan standar penerbitan SIM yang dikontrol dan dikendalikan dengan dukungan teknologi informasi dari Satpas Daan Mogot dan TMC yang dilaksanakan dengan :
Gerai SIM atau Gerai Samsat sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kepolisian dan upaya untuk mendekatkan serta membangun hubungan yang sinergis antara polisi dan masyarakat. Proses perpanjangan SIM atau STNK di Gerai SIM dan Gerai STNK pun sangat mudah dan tidak memakan waktu lama, sehingga bagi yang sibuk dan tak punya waktu banyak bisa mengurusnya sendiri.
Sistem Pelayanan Prima
Gerai SIM dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dilayani dengan tulus dan profesional berdasarkan standar penerbitan SIM yang dikontrol dan dikendalikan dengan dukungan teknologi informasi dari Satpas Daan Mogot dan TMC yang dilaksanakan dengan :
- Cepat : Pelayanan dengan sistem standar waktu yang telah ditentukan
- Akuntabel : Produk pelayanan Gerai SIM dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknis administrasi hukum / Undang-Undang.
- Terpercaya : Pelayanan Gerai SIM dappat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan memenuhi standar-standar profesionalisme kinerja Regident pengemudi.
Lokasi Gerai SIM di Jakarta :
1. Mall Artha Gading, Jakarta Utara
2. Mall Taman Palem, Jakarta Barat
3. PGC (Pusat Grosir Cililitan), Jakarta Timur
4. Blok M Square, Jakarta Selatan
5. Mall Gandaria City, Jakarta Selatan
Lokasi Gerai STNK di Jakarta :
1. Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat
2. PGC (Pusat Grosir Cililitan), Jakarta Timur
3. Mall Artha Gading (lt 1), Jakarta Utara
4. Depok Town Square (Detos), Depok
5. Plaza Pondok Gede, Bekasi
6. Metropolitan Mall Tambun, Bekasi
7. Blok M Square, Jakarta Selatan
8. Mall Gandaria City, Jakarta Selatan
Jam Operasional layanan Gerai SIM/STNK atau Gerai Samsat :
2. Mall Taman Palem, Jakarta Barat
3. PGC (Pusat Grosir Cililitan), Jakarta Timur
4. Blok M Square, Jakarta Selatan
5. Mall Gandaria City, Jakarta Selatan
Lokasi Gerai STNK di Jakarta :
1. Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat
2. PGC (Pusat Grosir Cililitan), Jakarta Timur
3. Mall Artha Gading (lt 1), Jakarta Utara
4. Depok Town Square (Detos), Depok
5. Plaza Pondok Gede, Bekasi
6. Metropolitan Mall Tambun, Bekasi
7. Blok M Square, Jakarta Selatan
8. Mall Gandaria City, Jakarta Selatan
Jam Operasional layanan Gerai SIM/STNK atau Gerai Samsat :
- Untuk hari Senin s/d Jumat : Mulai dari jam 08.00 sampai pukul 15.00 WIB
- Untuk hari Sabtu : Mulai dari jam 08.00 sampai jam 12.00 WIB
Persyaratan untuk perpanjangan SIM : Menyertai SIM lama dan KTP
Persayaratan perpanjangan STNK : Menyertai KTP/SIM, BPKB dan STNK
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. (Op)
mohon informasi ... untuk perpanjang stnk dibutuhkan KTP yang lama ( KTP lama sudah ditarik )... sedangkan sekarang sudah memakai E KTP ... dan no KTP pun berubah ... apa berdasarkan nama pemilik sesuai KTP dan BPKB asli bisa di proses ... thx informasinya
BalasHapusKalau hari minggu buka enggak ?
BalasHapusTerus berapa biaya nya ? Makash
Trima kasih atas info yg bermanfaat. Mohon di tambahkan info biaya,jumlah copy persyaratan,lama pengurusan&yg harus mengurus siapa(pemilik kendaraan atau dpt diwakilkan). Jika dpt diwakilkan persyatan tambahan apa saja yg diperlukan. Demikian disampaikan, terima kasih.
BalasHapusBagus dong dengan adanya gerai tidak pokus ke satu titik. Masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kendaraan
BalasHapus